OJK: GCG Jadi Pilar Penting Jaga Kepercayaan Investor

By Admin


nusakini.com - Prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) menjadi pilar penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan menjaga kepercayaan investor. Kinerja sektor keuangan yang positif menjadi indikasi kinerja investor yang semakin baik di industri jasa keuangan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam diskusi panel acara Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Corporate Governance (CG) Award, di Jakarta, Senin, (7/11/2016). Muliaman menekankan capaian yang mengesankan dari industry jasa keuangan nasional dapat dipertahankan dan ditingkatkan. 

Menurutnya lima tahun terakhir ini GCG menjadi topik yang paling sering dibicarakan. Kegagalan dalam penerapan GCG menjadi penyebab berbagai persoalan. "Jumlah bank-bank bermasalah di Indonesia sejak proklamasi hingga saat ini, kalau dilihat penyebabnya bukan karena kalah bersaing, melainkan karena penerapan GCG yang tidak baik. Karena itu, penerapan GCG menjadi sangat kritikal," ujarnya. 

Upaya untuk memperbaiki standar terus dilakukan secara global dan akan menjadi tren ke depan. "Peluncuran yang sudah dilakukan oleh OJK dalam bentuk roadmap di tahun 2014 sudah menjadi pijakan yang signifikan dalam memperbaiki penerapan GCG di Indonesia," kata Muliman. 

Dalam banyak penelitian menyebutkan, kinerja perusahaan selalu berbanding lurus dengan penerapan prinsip-prinsip GCG. Menurutnya, para investor sudah memberikan banyak fokus pada pentingnya penerapan GCG. 

"Dengan lebih mengglobalnya basis investor saat ini, karena banyak investor yang datang tidak hanya dari domestik tapi juga dari internasional, dengan mudahnya informasi yang dapat diperolah atas terjadinya corporate seandal di berbagai perusahaan yang ternyata dapat mengganggu kinerja perusahaan, maka mereka menjadi lebih aware dalam pentingnya penerapan GCG," katanya. 

Menurutnya, sulit menyembunyikan skandal pada era keterbukaan seperti sekarang. Karena itu, corporate skandal akan sangat mengganggu kredibilitas dan kinerja perusahaan. "Di sini pentingnya penerapan prinsip-prinsip transparansi dalam mengomunikasikan kuatnya penerapan GCG kepada investor, rasanya perlu dilakukan. Dengan penerapan tata kelola yang baik dan dapat dipantau oleh para investor, pada akhirnya akan membangun kepercayaan investor yang lebih dalam pada fundamental perusahaan kita," paparnya. 

Sementara, dalam penerapan GCG yang baik terbukti akan memberikan dampak positif bagi perusahaan untuk bekerja lebih baik dan sustain karena setiap aktivitas perusahaan dilakukan melalui proses. Muliaman berharap ajang penghargaan ini bukan secara seremonial namun harus diartikulasikan lebih dalam lagi dengan memaknai budaya GCG dalam masing-masing perusahaan. 

"Penerapan GCG bukan sekadar formalitas, mengisi checklist dengan kesesuaian namun harus lebih mendalam lagi sehingga menyentuh semua aktivitas perusahaan. Dengan menjadi GCG sebagai budaya dalam perusahaan, memberikan jiwa bagi beroperasinya suatu perusahaan," jelas Muliaman. 

Mantan Wakil Presiden RI, Boediono mengatakan, GCG merupakan perjalanan jangka panjang yang perlu ketekunan, berkelanjutan, sehingga akan tercapai situasi yang benar-benar diinginkan bagi lingkungan dan suasana tata kerja seluruh pelaku utama perekonomian. 

"Misi ini begitu pentingnya sehingga saya akan bayangkan ini bukan hanya pekerjaan atau program yang sepotong-sepotong oleh masing-masing pihak tapi suatu gerakan bersama dari kita semua dengan keikutsertaan kita semua, stakeholders, untuk bersama-sama membawa ekonomi kita menuju pada tataran yang lebih tinggi lagi yang nantinya akan membawa kita ke tingkat global," ujarnya. 

IICD memberikan apresiasi kepada 24 perusahaan terbuka dengan praktek CG terbaik 2015. Pemberian apresiasi kepada 24 perusahaan terbuka dengan praktek CG terbaik dibagi menjadi 10 kategori, yaitu The Best CG Overall (3 perusahaan), The Best Financial Sector (3 perusahaan), The Best Non-Financial Sector (3 perusahaan), The Best SOE/ BUMN (3 perusahaan), The Best Right of Shareholders (2 perusahaan), The Best Equitable Treatment of Shareholders (2 perusahaan), The Best Role of Stakeholers (2 perusahaan), The Best Disdosure & Transparency (2 perusahaan), The Best Responsibility of the Boards (2 perusahaan), The Most Imporved (2 perusahaan), yang diumumkan pada puncak acara. 

Selain Indonesia, instrumen ini telah dipakai oleh lima negara ASEAN lainnya, yaitu Filipina, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Vietnam, di mana meliputi hak-hak pemegang saham, perlakuan yang setara terhadap pemegang saham, peran pemangku kepentingan, pengungkapam dan transparansi, dan tanggungjawab dewan. (p/mk)